WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Ciamis mulai melakukan proses pemeriksaan terkait kasus susur sungai yang menewaskan 11 anak saat pelaksanaan kegiatan pramuka, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Soimah menyampaikan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polres Ciamis.
Baca Juga:
Kekeringan Mengancam, Bupati Ciamis Ajak Masyarakat untuk Hemat Air dan Berdoa Bersama
“Setelah satu tahun lamanya, kasus susur sungai dinyatakan lengkap oleh penyidik dan menetapkan satu orang tersangka yaitu Inisial R. Statusnya Guru dan Pembina Pramuka di MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
Soimah juga mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Sekolah dengan melibatkan siswa dan siswi untuk mengikuti kegiatan susur sungai.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu di Sungai Cileueuer yang beralamat di RT 01 RW 01 Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:
Hadiri Wisuda STIKes Muhammadiyah, Ini Pesan Wabup Ciamis
“Karena kelalaiannya, telah menyebabkan 11 orang siswa dan siswi MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis meninggal dunia, inisial R ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini dilakukan penahanan,” tuturnya.
Untuk tersangka, lanjut Soimah, kapasitasnya selain sebagai guru IPA, tersangka juga sekaligus sebagai pembina kepanduan dalam organisasi pramuka di MTS Harapan Baru Cijantung. Dengan lisensi Ijazah dari Kepramukaan Nasional, Sebagai Pelatih Pembina Pramuka lanjutan.
Sementara itu, dalam kegiatan susur sungai, tersangka melibatkan atau membawa kurang lebih 200 orang siswa dan siswi.
Dan di saat pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian murid menyeberangi sungai tepatnya di Leuwi ili. Lalu ada 24 orang yang menyebrang kemudian terpeleset.
“24 orang siswa dan siswi menyebrang sungai Cileueur tepatnya di leuwi ili. Lalu mereka terpeleset dan tenggelam. 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat,” paparnya.
“Atas perbuatannya tersangka inisial R dikenakan dengan pasal 359 KHUPidana (Karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia) dengan ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Sementara itu, terkait tersangka saat ini telah menjadi tahanan kejaksaan negeri Ciamis dan dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempermudah kejaksaan dalam memproses di saat persidangan nanti.
"Dan minggu depan semoga kasusnya sudah bisa di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis, untuk di sidang," pungkasnya. [sdy]