WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan DS selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan dari Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (7/8).
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8).
Tessa enggan menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik lewat pemeriksaan tersebut. Pada hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa. Mereka ialah Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif); ZS (Karyawan PT MT); ST alias Acam (Direktur PT MRIP); LM (Direktur PT MJM); PBH (Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI); dan KHSR (Group Head AML/APU PPT Group PT BSI).
KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.