Uang sebesar itu, menurut dia, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.
Jaksa juga mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4.miliar.
Baca Juga:
Majelis Etik Ombusman Jatuhkan Sanksi Kepada Hery Susanto, Pecat Tidak Hormat
Joko menjelaskan gratifikasi yang masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat.
Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.
Selain itu, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta.
Baca Juga:
Dalami Hubungan dengan 3 Korporasi, KPK Periksa Rita Widyasari
Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.
Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.