WahanaNews.co, Jakarta - Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pramugari dan beberapa orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka diperiksa pada hari ini, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga:
Meski Sebelumnya Ricuh, Pemakaman Lukas Enembe Berlangsung Aman
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pramugari Selvi Purnama Sari, Wiraswasta Agus Gunawan, Corporate and Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap ketiga saksi. Ali mengatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
KPK tengah mendalami dugaan tindakan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membeli jet pribadi.
Baca Juga:
Keluarga Lukas Enembe Minta Maaf atas Insiden Pembakaran di Jayapura
Dugaan tersebut telah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gopur (karyawan swasta) sebagai saksi pada 22 Agustus lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Sejumlah aset Lukas diduga hasil dari korupsi dan cuci uang yang disita KPK terdiri dari uang Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai US$5.100 dan Sin$26.300 serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan dan logam mulia dengan total Rp144,5 miliar. Beberapa koin emas berwajah Lukas juga telah disita.