WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor saat menggeledah dua rumah tersangka dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang turut menyeret eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penggeledahan berlangsung di Jakarta dan Cirebon pada 15 dan 16 April 2025 lalu. Kendaraan yang disita penyidik meliputi 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).
Baca Juga:
Motor Royal Enfield Sitaan KPK dari Rumah Ridwan Kamil Ternyata Atas Nama Orang Lain
"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (27/4).
Tessa menyampaikan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap total 26 kendaraan bermotor.
Satu motor Royal Enfield dan satu mobil yang mereknya masih dirahasiakan disita KPK dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Dibagi-bagi di Parkiran Basement, Ini Jejak Uang Rp850 Juta dalam Kasus Harun Masiku
Penyidik KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.
KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.
Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.