WahanaNews.co | Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami unsur pidana
kasus kremasi seharga Rp 80 juta.
Polisi sudah meminta keterangan dari
pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi.
Baca Juga:
IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo,
mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan saksi
atas nama Martin.
Dia diketahui sebagai pihak yang
menyebarkan informasi di media sosial terkait kartel kremasi tersebut.
"Kami sudah panggil pemilik yayasan, dan tadi malam (Kamis, 22/7/2021) ambil
keterangan dari Bapak Martin yang viralkan di media," kata Ady kepada wartawan,
Jumat (23/7/2021).
Baca Juga:
Satrio Korban Begal di Jakarta Barat Dihadiahi Polisi Sepeda Motor
Ady menyampaikan, penyidik masih
berpeluang memeriksa saksi-saksi lain.
Dengan begitu, kerangka hukum kasus
tersebut bisa tergambar dengan jelas.
"Nanti ada beberapa saksi dipanggil, artinya sampai saat ini kita masih dalam tahap pendalaman atau
penyelidikan untuk pastikan apa yang sebenarnya terjadi," tutur Ady Wibowo.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PSI, Danik Eka Rahmaningtiyas, mendapat laporan bahwa untuk kremasi
di Jabodetabek biayanya sudah mencapai Rp 45 juta sampai Rp
55 juta.
Bahkan ada yang minta Rp 80 juta.
"Padahal, dua-tiga bulan lalu, paket kremasi
hanya sekitar Rp 10 juta. Kami paham soal hukum permintaan dan penawaran. Tapi,
selayaknya ada intervensi pemerintah agar harga tidak naik gila-gilaan," kata Danik dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta
membantah petugasnya menjadi calo dan memberi imbauan ke yayasan kremasi soal
biaya kremasi jenazah Covid-19 yang mencapai Rp 45 juta sampai Rp 65 juta.
"Mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar
bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Sehingga, tidak
terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab/oknum yang merugikan masyarakat," kata Kadis Pertamanan dan Hutan Kota
DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, dalam keterangan tertulis, Minggu
(18/7/2021).
Saat ini, 3 krematorium swasta di
Jakarta tidak melayani kremasi jenazah Covid-19.
Tiga krematorium itu adalah Grand
Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.
Dengan demikian, warga Jakarta yang
ingin mengkremasi jenazah keluarga yang meninggal karena Covid-19 harus membawa
jenazah itu ke luar kota. [qnt]