WahanaNews.co
| Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN
Jaktim) menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta kepada mantan pimpinan FPI, Rizieq
Shihab.
Rizeq
Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di
Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta, dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5
bulan," ujar hakim ketua, Suparman Nyompa, dalam sidang di PN Jaktim, Kamis
(27/5/2021).
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa
tentang penafsiran kedaruratan kesehatan masyarakat yang mengharuskan adanya
penyelidikan epidemologi.
Selama
persidangan, majelis hakim tidak menemukan pemaaf atau pembenar yang dapat
menghapuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Hakim
juga menilai, Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan
penularan Covid-19.
Hal
yang meringankan, terdakwa menepati janji mencegah massa datang pada saat
pemeriksaan perkara.
Sehingga
memudahkan aparat keamanan menjaga ketertiban dan menjaga persidangan.
Terdakwa
pun tokoh agama, sehingga dapat memberikan umat di kemudian hari untuk mematuhi
aturan pemerintah.
Dalam
kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz
Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
Jumat (13/11/2020).
Alasannya,
kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus
Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan
hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19,
dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
Selanjutnya,
per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang, dan naik level masuk ke zona
merah, yaitu level 4 atau berisiko tinggi.
JPU
mendakwa Rizieq Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah
Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. [dhn]