WahanaNews.co I Kasus kematian tahanan bernama Joko
Dedi Kurniawan yang meninggal di Sel Polsek Sunggal di SP-3 kan penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Baca Juga:
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Jalan Pembangunan, Ternyata Istri Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan
Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi tidak mau menjawab.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
mengaku masih memastikan lebih lanjut, alasan penghentian penyidikan kasus ini.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Mahasiswi Polmed di Medan, Sakit Hati Kerap Dituduh Mencuri
"Itu Subdit berapa, biar saya cek dulu ke yang
bersangkutan," kata Hadi, Jumat (6/8/2021).
Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengaku
terkejut dengan adanya SP-3 kasus ini. Pemberitahuan SP-3 itu diterima oleh tim
hukum Sunarseh pada Kamis (5/8/2021).
Dalam SP-3 nomor SPP-Lidik/994.a/VIII/2021/Dit Reskrimum
disebutkan, bahwa kasus kematian tahanan yang tak wajar di Polsek Sunggal itu
disebut bukan merupakan tindak pidana.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ditujukan pada Kasubnit 2 Unit III
Jahtanras Kompol T.P Butarbutar sebagai penyidik.
Irvan menegaskan bahwa penghentian penyelidikan tersebut
sangat mengecewakan dan melukai hati Sunarseh, yang dalam hal ini mengharapkan
keadilan dan kepastian hukum kepada Polda Sumut.
"Guna mengungkap penyebab kematian suaminya yang diduga
kuat merupakan korban penyiksaan di Polsek Sunggal," tegasnya.
Namun, harapan itu seketika sirna ketika mengetahui adanya
penghentian kasus ini.
Irvan menyebutkan, LBH Medan selaku penasihat hukum pelapor
Sunarseh sangat menyayangkan keputusan ini.
"Dimana dari awal LBH Medan dan Sunarseh menduga kuat
adanya dugaan penyiksaan yang diterima almarhum Joko Dedi Kurniawan di Polsek
sunggal. Yang mana untuk membuktikan dugaan tersebut, Sunarseh telah
menghadirkan bukti-bukti. Baik itu surat maupun saksi-saksi yang melihat adanya
kejanggalan kematian almarhum," terangnya.
LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan
penyidik/penyelidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak maksimal dan tidak serius.
LBH Medan menilai terdapat banyaknya kejanggal terkait
kematian dan proses penegakan hukum laporan Sunarseh, istri Joko.
Berkaitan dengan kasus ini, LBH Medan mencatat adanya 15
poin kejanggalan.
1. Ekshumasi/gali kubur dilakukan dengan waktu yang sangat
lama dari pelaporan awal.
Jarak penggalian kubur dilakukan lima bulan setelah laporan
masuk.
Kemudian hasil ekshumasi/gali kubur diberitahukan dengan
waktu sangat lama terhitung 3 bulan 11 hari/101 hari.
2. Hasil Ekshumasi/gali kubur atau rekam medisnya tidak
diberikan kepada pelapor atau kuasanya, padahal telah diminta berkali-kali.
3. Bahwa pada saat penasihat hukum korban membaca hasil
ekshumasi, tercatat adanya kulit yang membiru di bagian dada seperti yang
dilihat oleh istri korban sebelumnya.
4. CCTV Polsek Sunggal diduga tidak diperiksaa, seharusnya
sejak awal laporan polisi harusnya diperiksa sebagai bukti petunjuk.
5. Korban tidak memiliki riawayat penyakit jantung dan
paru-paru.
6. Keterangan polisi (Kanit Reskrim Polsek Sunggal,
Kaporestabes Medan, Kabid Humas Poldasu) yang berbeda-beda terkait penyebab
kematian alm Joko Dedi Kurniawan sebelum dilakukan ekshumasi.
7. Saksi kunci (Edi Saputra & Supriyanto) ditolak
diperiksa oleh penyidik dengan alasan menunggu hasil gelar perkara.
Padahal telah disampaikan dan dimohonkan untuk diperiksa
pada saat gelar perkara.
8. Penangkapan yang diduga diada-adakan, namun faktanya
tidak ada bahwa almarhum Joko dan rekan-rekan sesungguhnya diamankan dan
diserahkan oleh masyarakat kepada Polsek Sunggal.
9. Keluarga korban diduga dimintai ketemu berkali-kali oleh
sesorang diduga dari Propam Polda Sumut pada saat membuat laporan polisi.
10. Penasihat hukum korban dihalang-halangi untuk ambil
kuasa saksi kunci di rutan Polsek Sunggal.
11. Saksi kunci dieksekusi ±3 (tiga) bulan pasca putusan
Pengadilan Lubukpakam yang telah incracht.
12. Pascadieksekusi ke Rutan Klas IA Labuhan Deli, saksi kunci
langsung dijemput kembali oleh pihak Polsek Sunggal dengan alasan proses
pengembangan.
Namun tidak dijelaksan secara detail masksud dan tujuan
pengembangan tersebut.
13. Bahwa saksi kunci diduga terus diiming-imingi dan
diberikan uang, serta tidak diizinkan bertemu dengan keluarga.
14. Laporan Propam dari Sunarseh dan LBH Medan di Polda
Sumut tidak ada tindaklanjut dan kejelasan hingga saat ini.
15. Tidak ada penjelasan yang jelas dan argumentasi logis
dihentikanya penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Penyidik Dit Reskrimum Polda
Sumut.
LBH Medan menduga penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut
tidak maksimal dan jauh dari kewajiban kepolisian yang seharusnya mengedepankan
Professional, Proporsional Dan Prosedural.
"Oleh karena itu LBH Medan meminta laporan perkara a
quo harus diambil alih Mabes Polri dalam proses penegakan hukumnya agar
terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap sunarseh atas kematian alm.
Joko Dedi Kurniawan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban menduga tewasnya Joko Dedy diduga karena mengalami penyiksaan di Polsek Sunggal.
Dikawal LBH Medan dan disaksikan kepolisian menggelar
ekshumasi di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/3/2021).
Pembongkaran kuburan almarhum Joko Dedy Kurniawan (36) juga
diikuti langsung istrinya, Sunarseh (34).
Sunarseh (34), mengatakan, melalui pembongkaran makam
suaminya, dia berharap kasus kematian suaminya yang dia nilai jangal dapat
segera terungkap.
"Saya mengharapkan keadilan ditegakkan dan saya mencari
keadilan," ujar Sunarseh.
Almarhum ditangkap Polsek Sunggal pada 8 September 2020, dan
meninggal tanggal 2 Oktober 2020.
Kejanggalan yang dirasakan istrinya adanya luka pada dada
dan kepala koban. "Kepala sama dada ada lukanya," ujar Sunarse.
Menurut Sunarse, suaminya juga sudah memberitahu dirinya,
bahwa suaminya dianiaya di Ruang Tahanan Polsek Sunggal.
"Dia cuma bilang, dia disiksa di RTP Polsek Sunggal,
tapi dia enggak berani," beber Sunarseh.
Sunarseh, kini tinggal bersama tiga anaknya, dan sendirian
menakahi ketiga anaknya yang masih SD dan SMP tersebut.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan,
pembongkaran Kuburan guna melakukan pemeriksaan Mayat Alm Joko Dedi Kurniawan.
Kata Irvan, kehadiran mereka gunamengawal penyidik Polda
Sumut dan dokter Forensik saat proses ekhsumasi
"Kami mendukung pihak IDI dan dokter bekerja objektif,
transparan dan tidak ada interfensi dari pihak mana pun, demi
keadilan"ujar Irvan.
Menurut Irvan, kejanggalan tersebut adanya bekas luka lebam
di bagian dada dan kepala. Oleh karenanya, Irvan menduga kuat adanya penyiksaan
yang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga diambil langkah
ekhsumasi.
"Itu informasi yang kita dapat dari
keluarga dan dokumentasi yang kita kumpulkan, investigasi, baik data-data,
sampai saat ini belum dapat kita tentukan apa yang menyebabkan korban
meninggal," timpal Irvan. (tum)