WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Pekalongan membongkar praktik penyaluran pupuk bersubsidi hingga 149,5 ton. Pelaku diduga sudah melakukan aksinya selama tiga tahun terakhir.
Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas mengatakan dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan satu tersangka, selaku distributor pupuk, yakni Direktur CV Tani Jaya, MYF (58), warga Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Pekalongan Gerakkan Padat Karya Normalisasi Sungai Lodji Singkirkan Eceng Gondok
Kajari mengungkap, modus operandi tersangka di antaranya menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET, membuat dokumen fiktif, penyaluran fiktif, hingga dugaan penyaluran di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan di luar wilayah kerjanya.
"Modusnya seperti itu. Dan, kegiatan penyidikan ini merujuk perintah lisan Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk bersubsidi," kata Abun Hasbulloh Syambas kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan pupuk urea bersubsidi bagi para petani untuk mengantisipasi kelangkaan dan kemahalan harga pupuk selama periode 2019-2021. Alokasi pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Pekalongan tahun 2019 berjumlah 11.050 ton, tahun 2022, berjumlah 11.800 ton dan tahun 2021 ada 9.500 ton pupuk subsidi.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Pekalongan Giatkan Gerakan Pangan Murah dan Peduli Petani
Temuan kasus di CV Tani Jaya selaku distributor, penyalur pupuk Kios Pupuk Lengkap (KPL).
"CV Tani Jaya juga melakukan penyaluran fiktif dengan melakukan gesek kartu tani fiktif dan input penyaluran fiktif secara manual melalui aplikasi T-Pubers dengan jumlah sebanyak 149,5 ton. Kerugian akibat penyaluran fiktif ini sekitar Rp 700 juta," ungkapnya.
Ditambahkan Kajari, ada juga temuan sejumlah 296,55 ton pupuk urea bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya oleh CV Tani Jaya. Sedangkan stok tersebut tidak ada di gudang.
"Diduga pupuk urea ini disalurkan ke petani di luar RDKK dan di luar tiga wilayah kerja CV Tani Jaya," terang dia.
Dari hasil penyelidikan sementara, ia menyebut, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Sekarang kita masih melakukan pendalaman. Masih satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya," ungkapnya. [qnt]