WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, yang dikenal dengan tagline Peradi Pergerakan, Hermawi Taslim SH, memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai keberadaan tujuh organisasi advokat (OA) yang disebut sah dan diakui pemerintah.
Dalam sejumlah laporan media nasional, diberitakan bahwa hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang dianggap memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Baca Juga:
DPR RI Gelar RDP dengan DPN PERADI, Bahas Penguatan Profesi Advokat dan Reformasi Regulasi
Tujuh organisasi tersebut ialah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), serta Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).
Hermawi menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota organisasi advokat lainnya yang pada kenyataannya juga memiliki kedudukan hukum yang sah.
“Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dinamika pembentukan dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia,” ujar Hermawi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga:
PKPA Peradi-UAI, Otto Hasibuan Soroti Perlindungan Profesi Advokat
Ia menegaskan bahwa sejumlah organisasi advokat lain, termasuk Peradi Pergerakan, telah memperoleh legitimasi hukum melalui proses pengesahan resmi dari pemerintah.
Hal ini selaras dengan perkembangan sejarah organisasi advokat di Indonesia.
Sejarah dan Dinamika Organisasi Advokat