WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga mahasiswi korban tabrak lari Selvi Amelia Nuraeni, Yudi Junadi, meminta penumpang Audi A6, Nur, diperiksa ulang.
Pemeriksaan ulang dianggap harus dilakukan menyusul terbongkarnya perselingkuhan Nur dengan Kompol D.
Baca Juga:
Wajib Tahu, Ini 7 Tanda Perilaku Psikopat di Tempat Kerja
Saat ini, Kompol D ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar kode etik profesi Polri. Ia ditahan karena memiliki kedekatan istimewa dengan Nur (23) penumpang mobil Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menyebutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," kata Yudi dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (1/1/2023).
Keterangan Nur yang berubah-ubah itu, lanjut dia, kemungkinan lantaran diatur teman dekatnya tersebut. Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu tidak menabrak.
Baca Juga:
Gas Melon Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi, Cek Cara Membelinya
"Dua Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," katanya.
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah-ubah dalam waktu sekiar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amelia Nuraeni meninggal dunia," katanya.