WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan yang diajukan Anies Baswedan soal pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat Pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
Baca Juga:
Syarat Pengajuan SHGB, Cek di Aplikasi
"Dikembalikan sampai ada Pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui," kata Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama dilansir CNN, Kamis (3/11).
"Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban," tambahnya.
Yayan mengatakan Pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah Pergub lama dicabut. Nantinya materi pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban.
Baca Juga:
Soal Pengosongan Paksa Rumah, Kuasa Hukum Japto Kembali Ingatkan Wanda Hamidah Jangan Sebar Fitnah
"Perda ketertiban umum belum masuk di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum," ungkap Yayan.
"Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam pergub masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban," tambahnya.
Karena itu, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji materi yang akan dimasukkan ke pergub baru sehingga bisa masuk ke Program Pembentukan (Propem) Pergub 2023 mendatang. Yayan pun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP hingga Biro Pemerintahan DKI Jakarta.
"Lagi kita kaji juga. Kalau memang bentuk pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak, nih. Masih dalam proses," terangnya.
"Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak tapi memang pasti harus, kalau memang nanti kita pergub baru masuknya Propem Pergub 2023" imbuhnya.
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mau mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Hal itu disampaikan pada akhir Agustus 2022 lalu.
Anies mengatakan kala itu Pemprov tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk mencabut pencabutan pergub lama. Namun pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.
Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja," terangnya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkap pemprov telah mengirimkan dua surat ke Kemendagri terkait pencabutan pergub penggusuran era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Surat itu dikirim awal Oktober lalu.
"Ada dua surat ke Kemendagri, (pertama) terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan pergub itu juga sudah kami selesaikan," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa. [JP]