WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo (EPS) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (7/11/2023) kemarin. Pemeriksaan itu merupakan yang kedua kalinya bagi Priyonggo setelah sempat diperiksa pada Senin (6/11/2023) sebelumnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Ketut menyatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Humaedi selaku supir dari tersangka Edward Hutahaean.
Pada pemeriksaan Senin (6/11/2023), penyidik turut memeriksa 3 orang dari lingkaran dekat dari anggota BPK Achsanul Qosasi. Ketiganya merupakan I selaku supir Achsanul, YG selaku sekretaris, dan RI selaku ajudan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ketut menambahkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Sub Oditorat dari BPK berinisial JH dan Ketua Tim Audit Kemenkominfo berinisial AR.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. Ia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
[Redaktur: Alpredo Gultom]