WahanaNews.co | Seorang pria berinisial BR (23) ditangkap Tim Intel Lantamal X Jayapura setelah mengaku bisa meloloskan seleksi prajurit TNI AL 2022 dari Panda Jayapura.
Pelaku yang bekerja sebagai honorer Satpol PP Kabupaten Nabire, Papua itu meminta bayaran Rp 200 juta dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
"Tim Intel Lantamal X Jayapura telah menangkap pelaku dan saat ini sedang dalam pemeriksaan Pomal Lantamal X Jayapura," ujar Wakil Komandan Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Nanang Hariono mewakili Komandan Lantamal X Jayapura di Kantor Pomal Lantamal X Jayapura, Selasa (8/2/2022).
Nanang menjelaskan, pelaku dalam aksinya menjanjikan bisa meloloskan seleksi calon Bintara dan Tamtama TNI AL dengan meminta uang sejumlah Rp 200 juta.
Padahal, kata Nanang, sudah jelas bahwa penerimaan Bintara maupun Tamtama di lingkungan TNI AL tanpa dipungut biaya.
Baca Juga:
Anggotanya Bunuh Wartawati di Kalsel, KSAL Pastikan Pelaku Dihukum Berat
"Pimpinan TNI AL telah menekankan siapapun yang main-main dalam melaksanakan rekrutmen TNI AL apalagi yang dapat merugikan calon. Jika terbukti maka akan mendapatkan tindakan tegas dari pimpinan TNI AL," tegasnya.
Lebih jauh, Nanang mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat salah satu korban berinisial ELM mengaku telah dihubungi pelaku BR, dimana BR mengaku bisa meloloskan korban untuk menjadi anggota TNI AL dengan imbalan uang sejumlah Rp 200 juta.
"Karena merasa curiga, korban melaporkan hal tersebut ke Asintel Danlantamal X yang kemudian memerintahkan Dantim Intel untuk melaksanakan strategi penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Kemudian Tim Intel Lantamal X langsung bergerak untuk menjebak pelaku penipuan. Tim kemudian menangkap pelaku di salah satu rumah makan di kota Jayapura.
"Pelaku penipuan terkecoh dengan strategi penangkapan yang dilaksanakan oleh Dantim Intel beserta jajaran dengan cara memancing pelaku untuk bertemu korban dengan dalih korban menyanggupi keinginan pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun.
Karena tersangka BR merupakan warga sipil, oleh POM Lantamal X kasus ini diserahkan kepada pihak Polresta Jayapura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa rekrutmen TNI AL tidak dipungut biaya sepeserpun. Untuk itu jika ada oknum yang bisa menjanjikan untuk meloloskan menjadi anggota TNI khususnya TNI AL maka silahkan melaporkan hal tersebut kepada Intelijen Lantamal X ataupun Pomal Lantamal X," katanya. [rin]