WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memunculkan sorotan tajam setelah muncul pengakuan bahwa dirinya tidak memahami hukum maupun tata kelola birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
Narasi tersebut mencuat di tengah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Baca Juga:
Ketua FRIC Jambi “Selama Solusi Ekonomi Belum Ada, Tambang Ilegal Akan Tetap Ada”
Dalam perspektif hukum, alasan mengenai latar belakang profesi seperti itu tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar yang dikenal dalam teori hukum modern, yakni asas presumptio iures de iure.
Asas yang sering disebut sebagai fiksi hukum ini pada dasarnya menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku di suatu negara.
Dengan demikian, ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, apa pun latar belakang pendidikan, pekerjaan, ataupun pengalaman seseorang.
Baca Juga:
Pengaturan Proyek di Dinas Pendidikan Muaro Jambi,Sosok I Diduga Pegang Kuasa
Hal tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Erwin Natosmal Oemar saat dimintai pandangannya mengenai asas tersebut pada Kamis (5/3/2026).
“Soal asas itu dikenal dengan asas fiksi hukum. Pendek kata, setiap orang diasumsikan mengetahui setiap aturan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin, melansir Kompas.com.
Secara konseptual, presumptio iures de iure merupakan anggapan hukum yang bersifat mutlak karena negara tidak mungkin membuktikan satu per satu apakah setiap warga negara benar-benar membaca atau memahami seluruh peraturan yang berlaku.