WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) atau Peradiprof resmi dideklarasikan hari ini, Kamis (5/3/2026), di Hotel Kempinski Jakarta. Dalam acara tersebut, kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat duafa turut dilaksanakan. Deklarasi ini dihadiri oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan pengurus Peradi Profesional.
Harris Arthur Hedar, Ketua Umum Peradi Profesional, menegaskan bahwa organisasi ini hadir bukan sebagai pesaing bagi organisasi profesi advokat yang sudah ada, melainkan sebagai jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan yang dihadapi profesi advokat dan dunia hukum Indonesia. "Peradi Profesional adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia," katanya.
Baca Juga:
Hurriyah Soroti Empat Prinsip Penting dalam Revisi UU Pemilu
Kepercayaan publik terhadap profesi advokat, menurut Harris, kini tengah menghadapi tantangan besar, terutama akibat fragmentasi dalam organisasi advokat yang menyebabkan marwah profesi tereduksi. Kondisi ini semakin kompleks dengan hadirnya dinamika transformasi digital abad ke-21, yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Adanya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi memunculkan hubungan hukum baru yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Advokat saat ini dituntut untuk tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik, serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujar Harris, seraya mengingatkan bahwa keberadaan Peradi Profesional adalah upaya mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.
Didirikan oleh tiga advokat yang sekaligus akademisi bergelar Profesor, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum, dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum, Peradi Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat. Organisasi ini telah diakui secara legalitas oleh negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026, yang memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Baca Juga:
Bukan Kutukan, Tapi Beginilah 7 Pola Psikologis Anak Tanpa Figur Ayah Saat Dewasa
Harris menambahkan, Peradi Profesional berusaha menjadi bagian dari peradaban hukum yang menuju Indonesia bermartabat. Setiap advokat yang bernaung di dalamnya diharapkan memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital. "Kami hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan," ucapnya.
Deklarasi di bulan Ramadan ini juga dimaksudkan untuk memberi berkah bagi perjalanan Peradi Profesional, dengan momentum pemberian santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa. Harris berharap doa-doa dari mereka akan menjadi energi spiritual bagi organisasi ini.
Ustaz Das'ad Latif menekankan pentingnya keberkahan dalam nafkah dan keahlian hukum bagi seorang advokat. Menurutnya, advokat yang bernaung dalam Peradi Profesional harus menjaga nafkah yang halal, menjadikan ilmu hukum sebagai bentuk sedekah jariah, dan menggunakan kecerdasan serta iman mereka untuk menegakkan keadilan. "Advokat harus menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya.