WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia, peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen menjadi sangat penting.
Namun, kualitas dan integritas seorang advokat tidak lahir begitu saja, melainkan dibentuk melalui mekanisme yang diatur dan diawasi oleh organisasi profesinya.
Baca Juga:
Usai BAS Advokat Dibekukan, Hotman Sebut Hakim Berhak Usir Razman dari Ruang Sidang
Organisasi Advokat di Indonesia bukan hanya sekadar tempat berkumpulnya para pengacara, tetapi juga merupakan lembaga strategis yang memegang peranan penting dalam menjaga standar profesi hukum di tanah air.
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya lembaga profesi di Indonesia yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengangkat seseorang menjadi seorang advokat.
Kewenangan ini menjadikan organisasi tersebut sebagai pintu gerbang utama bagi setiap calon pengacara profesional di negeri ini.
Baca Juga:
Otto Hasibuan Tolak Putusan Mahkamah Konstitusi
Tak hanya bertugas dalam hal pengangkatan, Organisasi Advokat juga memiliki tanggung jawab besar lainnya, seperti menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), melakukan proses uji kelayakan terhadap calon advokat, serta menyusun dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggota yang tergabung dalam organisasinya.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa hanya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang berhak untuk diangkat sebagai advokat. Ayat (2) dari pasal yang sama juga memperjelas bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Dengan merujuk pada peraturan tersebut, tampak jelas bahwa kualitas seorang advokat sangat dipengaruhi oleh proses dan mekanisme yang dilalui dalam organisasi profesi.
Maka dari itu, Organisasi Advokat harus menjadi institusi yang kredibel, menjunjung tinggi etika profesi, dan mampu menjaga standar moral dan profesionalisme para anggotanya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Research Metro Nusantara pada tanggal 3 Mei 2025, berikut adalah daftar lima organisasi advokat terbaik dan paling berkualitas di Indonesia:
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Soho – Ketua: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
PERADI versi Soho dikenal sebagai salah satu organisasi advokat terbesar yang telah melahirkan banyak advokat ternama di Indonesia. Jaringannya tersebar luas hampir di seluruh wilayah nusantara.
Di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, organisasi ini semakin dikenal luas, terlebih dengan keberhasilan beliau bergabung dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
2. Kongres Advokat Indonesia (KAI) – Ketua: Siti Jamailah Lubis, S.H.
KAI merupakan organisasi advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada 30–31 Mei 2008. Organisasi ini didirikan oleh tokoh hukum legendaris Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution bersama rekan-rekannya, dan dihadiri oleh lebih dari 3000 advokat dari berbagai penjuru tanah air. Indra Sahnun Lubis terpilih secara aklamasi sebagai Presiden pertama KAI periode 2008–2013. Baru-baru ini, KAI mengambil langkah tegas dengan memecat dua anggota kontroversialnya, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, akibat tindakan yang memicu kekacauan di ruang sidang.
3. Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) – Ketua: Dr. Sultan Djunaidi, S.Sy., M.H. (Ph.D)
PAI merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berakar dari masa kolonial Belanda dengan nama Balie van Advocaten. Pada tahun 1963, organisasi ini berubah menjadi Persatuan Advokat Indonesia, dan kini dikenal sebagai Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
Dikenal ketat dalam proses seleksi anggotanya, PAI menjamin kualitas advokat yang dilahirkannya. Hingga saat ini, tercatat sekitar 16.000 advokat telah terdaftar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
4. PERADI RBA – Ketua: Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
PERADI RBA atau yang lebih dikenal dengan sebutan PERADI Luhut, merupakan hasil perpecahan dari tubuh PERADI ketika Musyawarah Nasional II PERADI diselenggarakan di Makassar.
Perselisihan tersebut melahirkan tiga faksi berbeda, yakni PERADI Soho (Otto Hasibuan), PERADI RBA (Luhut Pangaribuan), dan PERADI SAI (Juniver Girsang).
5. PERADI SAI – Ketua: Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.
PERADI SAI atau yang kerap disebut PERADI Juniver, secara resmi memisahkan diri dari PERADI Otto Hasibuan pada Munas II PERADI tahun 2015 yang dianggap gagal menghasilkan kesepakatan.
Sebagai respons, PERADI SAI memilih Juniver Girsang secara aklamasi sebagai Ketua Umum dan menunjuk Hasanuddin Nasution sebagai Sekretaris Jenderal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]