"Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan diminta keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelas Roberthus.
Selain menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga 168 Kali Bawa Uang Tunai Jaringan Fredy Pratama ke Thailand
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
"Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Johnny.
Polri menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menggandeng BPK, PPATK, serta sejumlah instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.