Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Beberapa di antaranya adalah manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya diterima.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga 168 Kali Bawa Uang Tunai Jaringan Fredy Pratama ke Thailand
Menurutnya, penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketahanan energi nasional.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.
Penyidik menduga gangguan pasokan batu bara tersebut berpotensi memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian Jabodetabek.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Aliran Dana dan Aset Ditelusuri
Dalam proses penyidikan, Polri akan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen serta data elektronik, hingga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Adapun, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.