WahanaNews.co |
Penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Asisten II
Pemprov Lampung dan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan
Hortikultura Lampung terkait korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp 140
miliar.
"Perkara ini berawal dari
kegiatan penyelidikan dengan sumber awal laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
terhadap pemeriksaan Kementerian Pertanian," ujar Kepala Kejati Lampung,
Heffinur, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Dua ASN itu adalah Edi dan
Herlin.
Keduanya pernah menjadi
pemegang kebijakan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
"Satu tersangka lain,
berinisial IM, yang merupakan umum (rekanan)," kata Heffinur.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
Soal penahanannya itu, ketiga
tersangka, yakni Edi Yanto, mantan Asisten II di Pemprov Lampung, serta Herlin
maupun Imama, yang merupakan rekanan proyek, enggan memberikan komentar.
Mereka bergegas menaiki mobil
tahanan Kejati Lampung yang hendak menitipkannya ke Rutan Bandar Lampung.
Edi Yanto dan Imama ditahan
di Rutan Bandar Lampung, sementara tersangka Herlin tidak ditahan karena
menderita sakit.