WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka yang dijerat tersangka antara lain Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/7).
Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka HS [Heri Sukamto], KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida.
Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Alex mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp135 miliar untuk lima tahun pengerjaan. Diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up.
"Hal ini langsung disetujui EW [Edy Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu," ujarnya.
Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar.
Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.
Pada pengadaan 2016, Heri selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Heri diduga meminta bantuan untuk dimenangkan dalam proses lelang tersebut.
Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy. Diduga Edy langsung menyetujui meskipun tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, lanjut Alex, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat (2) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar," ujar Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rin]