WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu
Serious Fraud Office (SFO) atau KPK Kerajaan Inggris yang sedang menyelidiki
dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 oleh Garuda
Indonesia.
"KPK
juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus
Garuda ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya,
Minggu (8/11/2020).
Baca Juga:
KPK: Kerugian Negara Korupsi Iklan BJB Selama 2,5 Tahun Capai Rp222 Miliar
Menurut
Ali, pihaknya sudah bekerja sama dengan penegak hukum di negara lain yang
terkait sejak menangani kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari
Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Selain
SFO Inggris, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Praktik
Korupsi (CPIB) Singapura terkait kasus yang ditangani KPK. Ali menuturkan,
kerja sama tersebut akan terus dilakukan.
"Satu
di antaranya dengan pihak SFO dalam bentuk tukar-menukar data dan informasi,
utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan (mantan)
Direktur Utama Garuda Indonesia dan kawan-kawan tersebut. Tentu kerja sama ini
akan terus dilakukan," ucapnya.
Baca Juga:
Guntur Romli Sebut Ridwan Kamil Aman Selama Dilindungi Jokowi
Dalam
kasus suap tersebut, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka yakni,
mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik
dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan Direktur Utama
PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Adapun
Emirsyah divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
tiga bulan kurungan penjara. Sementara, Soetikno divonis hukuman enam tahun
penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Putusan
majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut
juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.