WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ruang sidang mendadak memanas ketika Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlibat adu argumen sengit dengan Penasehat Hukum terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, yakni Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Perdebatan bermula ketika Wa Ode menanyakan siapa pihak yang memerintahkan audit atas jual-beli LNG setelah ditemukan kejanggalan dalam prosesnya.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp25,4 Triliun, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Diganjar 9 Tahun Penjara
Diakui Ahok bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti siapa yang menginstruksikan audit tersebut dan hanya mengetahui pemeriksaan dilakukan oleh lembaga auditor negara.
Dilanjutkan Wa Ode dengan pertanyaan mengenai pembelian LNG Corpus Christi yang disebut-sebut bermasalah.
"Saya tidak tahu yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement)," katanya dalam persidangan.
Baca Juga:
Kerry Adrianto Riza Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus
Dijelaskan Ahok bahwa saat kontrak pembelian terjadi dirinya baru menjabat sebagai Komisaris Utama sehingga tidak terlibat dalam proses awal penandatanganan.
Merasa pertanyaan yang diajukan tidak substansial, Ahok kembali menegaskan bahwa yang diketahuinya hanya berdasarkan laporan rapat Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) mengenai potensi kerugian akibat kontrak LNG yang belum memiliki pembeli.
"Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silahkan, Pak. Saya berhak menanyakan," ujar Wa Ode.