WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rony Sugiarto mengungkap praktik pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, di mana dirinya menyebut memberikan uang rata-rata Rp100 juta per tahun untuk mengurus surat izin operator.
"Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya," kata Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Baca Juga:
PLN UP3 Sukabumi Gencarkan Edukasi K3 Listrik untuk Masyarakat
Ia menjelaskan uang yang diserahkan merupakan dana nonteknis sebesar Rp250 ribu per SIO, turun dari Rp500 ribu per SIO akibat negosiasi pihaknya.
"Jadi totalnya setiap tahun sekitar Rp100 juta. Di 2023, 2024, dan 2025 kalkulasinya kurang lebih hampir sama," ujarnya.
Rony bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 pada periode 2024–2025.
Baca Juga:
Investigasi Insiden PIT SJS Rampung, PT Bukit Asam Tegaskan K3 sebagai Prioritas Mutlak Operasional
Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi, bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diperas antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Pemerasan diduga menguntungkan para terdakwa dengan rincian: Noel Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.