Selain itu, turut menguntungkan pula Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, dan Fitriana Bani Gunaharti serta Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat Wamenaker.
Baca Juga:
PLN UP3 Sukabumi Gencarkan Edukasi K3 Listrik untuk Masyarakat
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.