WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan sejumlah uang dalam dolar Singapura.
“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga:
KPK Temukan 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat Saat OTT
Selain itu, Budi mengatakan KPK tengah mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan KPK belum dapat memberitahukan kepada publik terkait isi amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli tersebut secara detail.
Terlebih, kata dia, Raja Juli tidak mengembalikan amplop tersebut kepada KPK, tetapi kepada pihak Suhardiman.
Baca Juga:
Nama Raja Juli Terseret Dugaan Amplop Bupati Kuansing, DPR Minta KPK Usut
“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.