Sehari berselang, Selasa (4/3/2026), KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia diduga terlibat dalam praktik konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bekasi Nonaktif, Komisaris Perusahaan Diperiksa
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya yang disebut mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq bersama keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar dari hasil pengadaan tersebut.
"Sebagian besar dana tersebut, yakni Rp13,7 miliar, diduga dinikmati langsung oleh yang bersangkutan bersama keluarganya," ungkap penyidik dalam pengembangan perkara.
Baca Juga:
Pengacara Tuding Penyidik KPK Lakukan Intimidasi ke Istri Ono Surono
Sementara itu, sekitar Rp2,3 miliar disebut mengalir kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
Sisanya, sebesar Rp3 miliar, merupakan dana hasil penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.