WAHANANEWS.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memperbarui aturan gratifikasi dan langsung mengubah peta kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara, mulai dari batas nilai hadiah hingga tenggat waktu laporan, sebagaimana diumumkan lewat media sosial resmi lembaga antirasuah tersebut.
Informasi perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi disampaikan melalui akun Instagram resmi @official.kpk dan dipantau di Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Sidang Pertamina Memanas, Pernyataan Ahok Tutupi Inti Perkara?
Dalam keterangan tertulisnya, KPK menjelaskan bahwa perubahan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat lima poin utama pembaruan kebijakan gratifikasi.
Perubahan pertama menyangkut penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan untuk sejumlah kategori penerimaan.
Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, nilai batas wajar yang sebelumnya Rp 1.000.000 per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
Sementara itu, untuk gratifikasi antar sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas wajar yang sebelumnya Rp 200.000 per pemberi dengan akumulasi Rp 1.000.000 per tahun diubah menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total Rp 1.500.000 per tahun.
Adapun ketentuan gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas wajar Rp 300.000 per pemberi kini dihapus dari aturan terbaru.
Perubahan kedua mengatur konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja.
Dalam aturan baru tersebut, laporan gratifikasi yang melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, namun tetap mengacu pada ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," bunyi Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor.
Dalam pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pembuktian berdasarkan nilai gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," bunyi Pasal 12B ayat (1) huruf a.
Sementara itu, untuk gratifikasi dengan nilai di bawah Rp 10.000.000, pembuktian bahwa pemberian tersebut merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 12B ayat (2).
Selain pidana penjara, ketentuan tersebut juga mengatur ancaman pidana denda dengan nilai minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000.
Perubahan ketiga dalam peraturan baru ini menyentuh mekanisme penandatanganan Surat Keputusan penetapan status gratifikasi.
Jika sebelumnya penandatanganan SK ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini mekanismenya diubah berdasarkan sifat prominent dengan penyesuaian pada level jabatan pelapor.
Perubahan keempat berkaitan dengan tindak lanjut kelengkapan pelaporan gratifikasi yang dipersingkat tenggat waktunya.
Dalam aturan sebelumnya, laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak dilengkapi lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, namun kini batas waktu tersebut dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Perubahan kelima mengatur secara rinci tugas Unit Pengendalian Gratifikasi yang kini memiliki tujuh kewajiban utama.
Tugas tersebut meliputi penerimaan, pengelolaan, dan penerusan laporan gratifikasi, pemeliharaan barang titipan hingga penetapan status, serta penindakan lanjutan laporan sesuai keputusan Komisi.
Unit Pengendalian Gratifikasi juga bertugas melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi dan mendorong penyusunan ketentuan internal di masing-masing instansi.
Selain itu, unit ini diwajibkan memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi serta melakukan sosialisasi ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak terkait.
KPK menyatakan masyarakat dan aparatur negara dapat mempelajari secara lebih rinci ketentuan tersebut melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]