WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk menghentikan spekulasi di luar ruang sidang dan memusatkan perhatian pada pembuktian perkara melalui fakta-fakta yang disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Noel yang menyebut adanya partai politik berinisial K dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Respon Dugaan Pengkondisian Proyek Hibah APBD dan Pokir ke Kontraktor Tertentu di Sulteng, KPK: Silahkan Lapor
“Di luar forum sidang ya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa KPK mengimbau terdakwa untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara serius dan proporsional.
“Kami tentu mengimbau ya kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif,” ujar Budi.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Audit Kerugian Negara oleh BPK Tetap Jadi Kewenangan Konstitusional.
Budi menyatakan bahwa setiap informasi tambahan terkait perkara pemerasan tersebut seharusnya disampaikan langsung dalam forum persidangan agar memiliki nilai hukum.
“Karena setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK,” ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa keterangan yang muncul di persidangan akan menjadi bahan penilaian jaksa untuk kemungkinan pengembangan perkara.