WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk menghentikan spekulasi di luar ruang sidang dan memusatkan perhatian pada pembuktian perkara melalui fakta-fakta yang disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Noel yang menyebut adanya partai politik berinisial K dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
KPK Tangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Dugaan Keterlibatan Proyek Daerah
“Di luar forum sidang ya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa KPK mengimbau terdakwa untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara serius dan proporsional.
“Kami tentu mengimbau ya kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Umumkan Kerugian Negara Rp622 Miliar, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan
Budi menyatakan bahwa setiap informasi tambahan terkait perkara pemerasan tersebut seharusnya disampaikan langsung dalam forum persidangan agar memiliki nilai hukum.
“Karena setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK,” ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa keterangan yang muncul di persidangan akan menjadi bahan penilaian jaksa untuk kemungkinan pengembangan perkara.