WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah hukum mengejutkan mengguncang proyek strategis pariwisata Danau Toba setelah seorang Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ESK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Waterfront City di Kabupaten Samosir.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Fakta Sidang Chromebook, Uang Rp1 Miliar Dipakai Bantu Beli Rumah Direktur
“ESK telah ditetapkan menjadi terduga korupsi pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun Anggaran 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, pada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dalam perkara ini, ESK diketahui menjabat sebagai PPK yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Rizaldi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pajak DJP, KPK Periksa 17 Saksi
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi.
Ia mengungkapkan, ESK selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan proyek sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Kelalaian tersebut, lanjut Rizaldi, berujung pada terjadinya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.