WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap satu orang lagi terkait kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Diketahui, Wali Kota Bekasi ditangkap karena dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Baca Juga:
Tri Adhianto Resmi Jabat Wali Kota Bekasi, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
"Benar, tadi siang satu orang lagi diamankan. Jadi jumlah total saat ini 13 orang yang diamankan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1).
Pada Rabu (5/1) siang, KPK menangkap Rahmat Effendi serta 11 ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan pihak swasta terkait kasus suap. Dengan penangkapan terbaru, total ada 13 orang yang terjaring kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini 13 orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Baca Juga:
Disebut Calon Wali Kota Bekasi 2024 oleh Tri Adhianto, Sholihin: Amin!
Kendati demikian, dirinya urung menjelaskan lebih lanjut ihwal pihak yang baru ditangkap oleh komisi antirasuah tersebut. Firli hanya mengatakan, nantinya KPK akan segera mengumumkan status hukum para pihak yang ditangkap itu.
"Ada 13 orang yang saat ini masih diminta keterangan secara intensif," ujarnya.
"Pemeriksaan masih berlanjut, mohon bersabar. Nanti kami akan sampaikan saat konferensi pers," imbuh Firli.
Ali berujar upaya paksa penangkapan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ucap Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [bay]