WAHANANEWS.CO, Bandung – Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang terkait aplikasi binary option bernama Quotex, keluar dari penjara usai dinyatakan bebas bersyarat.
Doni Salmanan mendapat hak atas bebas bersyarat pada Senin (6/4/2026).
Baca Juga:
ICW Kritik Bebasnya Setnov: Efek Jera Koruptor Kian Dipertanyakan
Doni baru menjalani masa tahanan empat tahun dari total vonis hukuman delapan tahun penjara.
Kepala Ditjenpas Kanwil Jabar, Kusnali menuturkan bebas bersyarat yang diberikan ke Doni Salmanan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung," ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Terpidana Korupsi E-KTP Setnov Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sekali 1 Bulan Sampai 2029
Ketentuan itu di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.
Aturan lainnya merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kusnali menuturkan Doni Salmanan mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).