WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang saksi di Malang, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan empat saksi bertempat di Polresta Malang, Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (09/04/2026).
Baca Juga:
KPK: 'Circle' Keluarga hingga Kolega Jadi Pola Baru Korupsi
Empat saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari dua pihak swasta berinisial HHI dan YW, serta dua ibu rumah tangga berinisial NLD dan EN.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara di Kemnaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam temuan penyidik, kedelapan tersangka tersebut diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2024, atau pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga:
KPK Temukan 8 Poin Tata Kelola MBG: Potensi Rente Hingga Indikator Keberhasilan Belum Ada
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia.
Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kemnaker, maka proses izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada sanksi denda sebesar Rp1 juta per hari bagi tenaga kerja asing.
Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA.