WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tuduhan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani menuai sorotan tajam setelah dinilai berlebihan dan berpotensi mengganggu iklim demokrasi, Jumat (10/4/2026).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam koridor opini akademik dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan makar.
Baca Juga:
Hari Pers Se-Dunia, FORWAMKI Dorong Perlindungan Martabat Wartawan
“Pernyataan itu hanya merupakan opini yang bisa didiskusikan karena ada di ranah akademis,” kata Abdul Fickar pada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa konteks forum akademik menjadi faktor penting dalam menilai substansi pernyataan tersebut sehingga tidak dapat disamakan dengan tindakan politik praktis.
“Jadi tidak ada urusan dengan politik praktis. Apalagi forumnya adalah forum akademis. Terlalu lebay orang-orang yang mempersiapkan, kupingnya tipis masih harus belajar lagi demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Dari Nasionalisme ke Stabilitas, Pesan Didi Soekarno untuk Indonesia
Menurut Fickar, tidak terdapat unsur makar dalam pernyataan Saiful karena tidak disertai tindakan nyata atau upaya konkret untuk merebut kekuasaan.
“Tidak ada sama sekali mengarah pada makar atau perebutan kekuasaan. Tafsir yang lebay saja. Hanya ingin cari muka saja,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan hukum yang tidak terbukti dapat berbalik menjadi konsekuensi bagi pelapor.