WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, menerima suap sebesar Rp980 juta yang berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pertemuan ini dimulai pada Februari 2026, ketika Fikri, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B Daditama, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bupati, melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Baca Juga:
Majelis KIP Putuskan Kemenndikdasmen Harus Unggah Dokumen Ijazah Gibran
"Pertemuan itu membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan," kata Asep.
Setelah pengaturan tersebut, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026.
Setelah itu, MFT mengirimkan kode tersebut melalui pesan WhatsApp kepada BDA. "Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Lebaran," sambung Asep.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Kesepakatan pun tercapai antara Fikri dan Hary selaku penyelenggara negara dengan tiga rekanan untuk mengerjakan proyek yang dimaksud. Tiga rekanan tersebut adalah Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA).
Setelah penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon). "Berupa uang dari tiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," ujarnya.
Pada 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp330 juta, yang merupakan 3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar, melalui HEP.
Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta, yang merupakan 13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar, melalui Santri Ghozali, selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta, yang merupakan 2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar, melalui Rendy Novian, selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]