WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)
memutuskan menggugurkan gugatan yang dilayangkan kubu
Moeldoko terkait Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan tersebut dinyatakan gugur
lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya sebagai pihak
penggugat tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
"Mengadili, menyatakan gugatan
para penggugat gugur," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin
Zuhri, saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa (4/5/2021).
Majelis Hakim menjelaskan, pihak
pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang
mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April
2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021.
Namun, kubu Moeldoko tak hadir tanpa
alasan yang sah.
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak
tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini.
"Maka gugatan harus dinyatakan
gugur," kata Hakim. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.