WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya pemakzulan kembali membayangi Presiden Amerika Serikat, setelah sejumlah anggota DPR dari Partai Demokrat resmi mengajukan resolusi yang menuduh Donald Trump melakukan pelanggaran berat konstitusi hingga kejahatan perang, dalam dinamika politik yang kian memanas pada Rabu (8/4/2025).
Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengusulkan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump melalui sebuah rancangan resolusi resmi yang telah diajukan ke parlemen.
Baca Juga:
Trump Ingin Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz, Dunia Waspada Eskalasi Baru
"Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi," demikian bunyi naskah rancangan resolusi tersebut.
Dalam dokumen itu, para pengusul menuding Trump telah memulai konflik bersenjata dan tindakan pembunuhan yang dikategorikan sebagai kejahatan perang serta aksi pembajakan di laut lepas.
Selain itu, mereka juga menilai Trump telah melibatkan Amerika Serikat dalam berbagai konflik internasional tanpa dasar konstitusional yang sah.
Baca Juga:
Berlakukan Tarif 100 Persen, Trump Paksa Produsen Obat Pindah ke AS
"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Para anggota DPR juga menyoroti pernyataan Trump yang dinilai mengancam akan melakukan serangan militer ke sejumlah negara lain di luar konflik yang telah berlangsung.
"Ancaman Trump melancarkan serangan militer terhadap Panama, Kolombia, Kuba, dan Greenland," menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam usulan tersebut.