WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah serius memperkuat implementasi KUHP baru mulai digencarkan di Maluku, melalui kolaborasi erat antara lembaga pemasyarakatan dan peradilan demi memastikan hukum berjalan selaras dan efektif.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Maluku bersama Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat sinergi lintas lembaga guna mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca Juga:
Macron Berseberangan dengan Trump, Kapal Prancis Lolos di Selat Hormuz
Sabtu (04/04/2026) -- Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro menyatakan bahwa penguatan koordinasi dilakukan melalui kolaborasi strategis antarpenegak hukum agar penerapan KUHP baru berjalan efektif dan selaras.
“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret yang disiapkan meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan terkait substansi KUHP baru, penyesuaian pola pembinaan warga binaan sesuai pendekatan keadilan restoratif, serta peningkatan koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa selain penguatan SDM, pihaknya juga mendorong optimalisasi peran pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses peradilan.
Baca Juga:
Bantah Pernyataan Trump, IRGC Pastikan Berhasil Rontokkan 2 Jet Tempur AS
Upaya tersebut mencakup penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berbasis KUHP baru.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Ambon Krosbin Lumban Gaol menyambut baik langkah sinergi tersebut dan menegaskan kesiapan institusinya dalam mendukung implementasi KUHP baru.
Ia menyebut bahwa dari sisi peradilan, langkah konkret dilakukan melalui peningkatan pemahaman hakim terhadap norma dan paradigma baru KUHP.