Langkah tersebut diwujudkan melalui forum diskusi dan bimbingan teknis, sekaligus memastikan konsistensi putusan yang mencerminkan prinsip keadilan restoratif.
“Pengadilan memiliki peran penting dalam menerjemahkan norma KUHP baru ke dalam putusan yang berkeadilan, sehingga diperlukan kesamaan persepsi dengan seluruh aparat penegak hukum,” katanya.
Baca Juga:
Polisi Sita CCTV RS Leona untuk Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
Ia juga menyatakan kesiapan untuk bersama meningkatkan pemahaman implementasi KUHP baru di lingkungan pemasyarakatan.
Kedua pihak sepakat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, termasuk dukungan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap program penguatan kapasitas pemasyarakatan.
Komitmen bersama tersebut diarahkan untuk mengawal implementasi KUHP baru di Maluku secara konsisten dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Tragis! Tapir yang Sempat Viral Berkeliaran di Mesuji Tewas, 4 Pelaku Diamankan
Sinergi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.