WahanaNews.co | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menungkapkan bahwa pihaknya siap melindungi korban maupun saksi dalam temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Maneger, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Maneger menuturkan, LPSK mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Selain itu pihaknya juga mendukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM di balik peristiwa tersebut.
"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegasnya.
Sebagai informasi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Sejurus dengan itu ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Temuan tersebut diungkapkan pertama kali oleh Migrant Care. Mereka menyebut telah terjadi perbudakan sejumlah orang. Selain dikerangkeng, sejumlah orang tersebut disebut dipekerjakan di ladang sawit milik bupati.
Sementara itu, pihak Bupati Langkat menyatakan dua buah kerangkeng yang ada di rumahnya adalah tempat rehabilitasi bagi pelaku narkoba. Namun belakangan aparat penegak hukum menyatakan bahwa tempat tersebut tidak berizin. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.