WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan kantor BPK Sumatera Selatan membuka babak baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan terkait penyidikan kasus suap tersebut.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Evaluasi MBG, Sebut Program Terlalu Buru-buru Dijalankan
“Pada Selasa (23/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perubahan hasil penilaian BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dokumen yang disita di antaranya berkaitan dengan perubahan opini BPK dari wajar dengan pengecualian atau WDP menjadi wajar tanpa pengecualian atau WTP untuk Pemkab Muara Enim.
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, La Guaira Jadi Wilayah Paling Parah
KPK juga menemukan dokumen yang diduga menunjukkan adanya upaya mengubah kembali opini BPK setelah operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Edison.
“Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai dugaan permainan opini laporan keuangan di lingkungan Pemkab Muara Enim.