WAHANANEWS.CO, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus mempercepat pembahasan guna merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum perdata yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara.
Kehadiran aturan tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa perdata yang mengandung unsur asing, seiring meningkatnya interaksi masyarakat Indonesia dengan dunia internasional.
Baca Juga:
BI Batal Luncurkan Payment ID, Padahal Baru Diperkenalkan di HUT RI ke-80
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan bahwa perkembangan teknologi dan globalisasi telah melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum baru yang membutuhkan kepastian aturan.
Karena itu, RUU HPI disusun agar mampu menjadi pedoman dalam menentukan hukum yang berlaku maupun kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perdata lintas negara.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang saat ini dihadapi berada pada sektor digital, khususnya transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce yang melibatkan pelaku usaha maupun konsumen dari negara yang berbeda.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kukuhkan Eka Putra Budi Nugroho sebagai Kepala Perwakilan Sulbar
Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum yang belum memiliki pengaturan yang komprehensif.
"Dalam dunia maya atau e-commerce, jika terjadi transaksi antar bangsa lalu terjadi masalah seperti salah bayar, barang tidak datang, atau barang datang tapi cacat produksi, bagaimana cara mengatasinya? Di manakah yurisdiksi negara yang berhak mengatur hal tersebut? Masukan-masukan inilah yang kita godok agar RUU HPI mampu memberikan kepastian hukum," ujar Umbu dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (28/06/2026).
Selain membahas tantangan di era digital, legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II tersebut menjelaskan bahwa Pansus juga mengidentifikasi berbagai persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum perdata internasional.