WahanaNews.co | Bisnis
penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar yang dijual
di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dan dimanfaatkan oleh
mafia bukan hal baru.
Praktek bisnis ilegal seperti ini banyak berjamur di
hampir semua daerah di Indonesia. Kita tahu bersama bahwa kegiatan menjual
kembali BBM milik Pertamina tanpa memiliki izin itu dilarang undang-undang.
Baca Juga:
Mabes Polri Ungkap Suap dari Klub Bola Senilai Rp800 Juta untuk Promosi ke Liga 1
UU migas No 22 mengatur operator migas, sehingga siapa
saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.
Mafia Solar ini menganbil keuntungan dari sisi selisih
harga antara subsidi Rp 5.150/liter, dengan penjualan minyak industri atau high
speed disel (HSD) mencapai Rp 10.000 hingga Rp 13.000/liter.
Bagaimana cara mafia ini untuk mendapatkan BBM
Bersubsidi ini dari SPBU? Dengan melakukan modifikasi mobil dengan tangki duduk
berbentuk kotak dari besi di dalam mobil. Bahkan mereka tak jarang menyedot tangki
bawaan mobil, supaya tidak terdeteksi dan mencolok di mata masyarakat umum.
Baca Juga:
Buron 30 Tahun, Italia Tangkap Bos Mafia Paling Dicari Eropa
Cara mereka pun sangat bervariasi. Ada yang mengepok
di SPBU Pertamina sampai penuh. Ada juga yang melakukan pengisian SPBU secara
bergiliran. Tujuan keduanya, tangki yang telah di modifikasi di mobil mereka
sampai penuh.
Jenis kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut
BBM Bersubsidi itu pun dibentuk sedemikian rupa. Pokoknya mereka berusaha
memuat kendaraannya tidak dapat dicurigai oleh masyarakat. Dari jenis kendaraan
pribadi, truk box hino engkel hingga tronton bahkan bus pariwisata.
Dengan modal kendaraan rakitan modifikasi tangki duduk
saja dapat bermuatan 4.000 sampai 8.000 liter. Jam operasional mereka tergolong
tidak mengenal jam alias bekerja selama 23 jam per hari. Pokoknya sampai tangki duduk di kendaraan
modifikasi itu penuh, mereka baru bisa pulang ke pangkalan yang berada di
Neglasari, Tangerang Kota.
Menurut keterangan sumber terpercaya yang tidak
bersedia namanya disebut, permainan para mafia ini hanya memafaatkan perbedaan
harga. Sederhananya begini, jika Bio Solar ini dijual dengan HSD atau sebagai
minyak Industri , Anda bisa hitung sendiri berapa keuntungan yang diraup.
Fantastis.
Target utama para mafia ini adalah untung. Contoh,
jika Anda memiliki mobil sedikitnya 30 unit, anggap saja setiap mobil modifikasi
jalur tengah dapat memuat 5.000 liter, kalau kita jumlahkan mencapai 150.000
liter per hari.
Hal ini bisa terjadi kalau tangki bawaan mobil Hino Cold
Diesel bermuatan 100 liter jika diisi fung tangka hanya dengan mengisi 51 SPBU
atau Pom sudah cukup untuk satu ritasi per hari. Kalau di total 150.000 liter
per hari akan meraup keuntungan kalau disimulasi 3.000/liter berjumlah Rp 450
juta/hari.
Itu jika satu ritasi per hari. Bagaimana kalau
mencapai dua ritasi. Coba hitung sendiri. Keuntungan Rp 450 juta/hari itu jika
dihitung dari sisi pajak 10 persen, berarti kerugian negara mencapai Rp 45 juta
per hari. Itu hitung-hitungan sederhananya.
Terkait pengancaman terhadap wartawan tentulah itu
tidak main - main sebab selalu merasa terusik, karena akan terpublikasi
kegiatan tersebut, akan mengganggu kegiatan mafia tersebut.
Nah, terkait laporan wartawan yang diancam oleh diduga
suruhan mafia ini kepada yang berwajib dalam tidakan penegakan hukum, bisa jadi
menjadi pembiaran karena bagi oknum tertentu yang diduga menerima kontribusi
juga. Seperti istilah yang sering kita dengar, "tutup matapun sudah
membantu.
Kasus penyelundupan BBM bersubsidi dan pengancaman
wartawan yang mengungkap praktek mafia minyak ini menjadi pekerjaan rumah
aparatur berwajib untuk diselesaikan sesuai dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001
terkhusus Pasal 55 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (Tio)