WahanaNews.co, Jakarta - Albertina Ho, Anggota Dewas KPK, membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait kasus Kementan RI yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.
Ghufron diduga meminta bantuan untuk memindahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Pertanian RI.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Menurut Albertina Ho, permintaan bantuan dari Ghufron tersebut terkait pemindahan PNS Kementan RI dari kantor pusat ke wilayah Jawa Timur, khususnya ke kota Malang.
"Permintaan itu adalah untuk memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ke Jawa Timur, ke Malang," ungkap Albertina Ho pada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Rencananya, Dewas KPK akan mengadakan sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Albertina menyatakan bahwa sidang tersebut dilakukan karena Dewas telah menemukan bukti adanya komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan.
"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," kata Albertina.
"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya.