WahanaNews.co | Ng Je Ngay, lansia berusia 70 tahun yang tinggal di kawasan Jakarta Barat mengaku menjadi korban mafia tanah.
Ngay yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC terancam kehilangan aset tanah seharga Rp 3 miliar akibat ulah komplotan tersebut.
Baca Juga:
Pengacara Sri Dharen Vs Mafia Tanah Semarang
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata kuasa hukum Ngay, Aldo Joe dilansir dari Tempo, Selasa, (14/12/2021).
Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual aset rumahnya tersebut. Namun pada tahun 2018, rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain.
Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 Maret 2018.
Baca Juga:
Peralihan Sepihak SHM Tanah di Ceger, Pengamat: Ini Ulah Mafia Tanah
Ia mengatakan KTP, KK, NPWP, dan buku tabungan yang digunakan untuk akta jual beli rumah semuanya dipalsukan.
"Bahkan tanda tangannya beda. Ada lab forensiknya, ada PBB dan masih banyak lagi," kata Aldo.
Untuk menguatkan klaim atas rumahnya, Ngay bahkan menghadirkan seorang pria bernama Oceng Lim yang pada tahun 1990 menjual rumah tersebut ke Ngay.