Aldo menerangkan, kliennya juga sempat berusaha diusir oleh komplotan mafia tanah pada tahun 2017 silam dan dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari.
“Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” kata Aldo.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
Atas dasar hal itu, Ngay menyurati Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran untuk meminta perlindungan hukum.
Ngay mengaku sudah lima kali mengirim surat namun belum ada yang direspon oleh Fadil.
Selain dilaporkan ke polisi, Ngay juga digugat perdata dengan nomor 663/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt. Ia digugat wanprestasi atau gagal bayar atas rumah senilai Rp 3 miliar, padahal Ngay tidak pernah menjual rumahnya dan tidak pernah menandatangani AJB maupun sejenisnya.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mafia Tanah di Ceger, Balik Nama Sepihak hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPN
Ng Je Ngay bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas (Bawas).
Dia meminta gugatan perdata AG bisa diawasi agar menghasilkan putusan yang berkeadilan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.