WahanaNews.co, Jakarta - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat (PD), Kamhar Lakumani, menghormati langkah Megawati Soekarnoputri yang mengusulkan dirinya sebagai teman pengadilan (amicus curiae) dalam perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Kamhar juga mengajukan pertanyaan tentang posisi Megawati sebagai Ketua Umum (Ketum) PDIP, partai politik yang mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pihak yang mengajukan gugatan.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
"Kami menghormati langkah yang diambil oleh Ibu Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang MK sebagai suatu upaya perjuangan dari satu sisi," ujar Kamhar, melansir Detik, Rabu (17/4/2024).
"Namun pun demikian, di lain sisi tentu saja juga patut dipertanyakan apakah tepat sebagai Ketua Umum PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama pasangan calon Ganjar-Mahfud yang mana dalam perkara ini selaku penggugat mengajukan diri sebagai amicus curiae? Ini yang mesti dicermati bersama," lanjutnya.
Kamhar yakin hakim MK akan profesional dalam meutuskan hasil sengketa Pilpres. Dia menyebut pihaknya berpegang pada prinsip siap menang dan siap kalah.
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
"Tentu saja ini berpulang pada Hakim MK. Kami percaya sepenuhnya Hakim MK akan bersifat arif, bijak dan profesional dalam merespon ini. Kami menghargai seluruh ikhtiar perjuangan, namun kami juga berpegang teguh pada prinsip siap menang dan siap kalah," imbuhnya.
Megawati Jadi Amicus Curiae
Sebelumnya, Megawati mengusulkan dirinya sebagai amicus curiae atau teman pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Megawati mengusulkan dirinya sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh PDIP, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Amicus curiae, yang dikenal sebagai "friends of the court" dalam bahasa Inggris, adalah pihak ketiga yang diberi izin dalam sistem peradilan untuk menyampaikan pendapatnya.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]