WahanaNews.co | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan pemberian THR untuk PNS dan pensiunan pada tahun 2022 pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan total sebesar Rp 34,3 triliun.
Sri memastikan jika THR PNS dan pensiunan tahun ini dipastikan cair H-10 Lebaran Idul Fitri. Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk THR PNS dan pensiunan.
Baca Juga:
Tahun Ini, Pemerintah Alokasikan Rp612 Triliun untuk Pendidikan
"Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Adapun pencairan THR pada tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
Adapun penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
Baca Juga:
305 Marbot Masjid di Kabupaten Kerinci Dapatkan Bantuan dari Baznas
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," pungkas Sri. [rsy]