WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum.
Karena dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.
Baca Juga:
PLN-Ditjen Gatrik Sinergi Kendalikan Perubahan Iklim pada Subsektor Pembangkit Listrik
“SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menko Polhukam pada acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI dengan Ketua Mahkamah Agung dan juga sembilan Kementerian dan Lembaga (21/6), di gedung Mahkamah Agung RI.
Mahfud menyampaikan, SPPT-TI yang dimulai dengan ditandatanganinya Nota Kesepaham oleh delapan Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN, adalah upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
“SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Pererat Kerjasama TNI dan Kementerian BUMN Tandatangani Nota Kesepahaman
Kedepan, lanjut Mahfud, rencana pengembangan dan implementasi SPPT-TI, antara lain mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.
Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE Tersertifikasi adalah: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung; dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.
Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.
“Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” harap Menko. [rsy]