WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik usulan tembak di tempat terhadap pelaku begal makin memanas setelah Polda Metro Jaya menegaskan setiap tindakan tegas polisi tetap harus mengacu pada aturan hukum dan prinsip hak asasi manusia, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan merespons penolakan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terhadap wacana penembakan pelaku begal di tempat yang sebelumnya diusulkan sejumlah pihak.
Baca Juga:
Hattrick Juara! Persib Bandung Ukir Rekor Gila di Super League 2025-2026
“Yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan setiap tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dilakukan berdasarkan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Iman menyebut pihaknya juga berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang standar penghormatan HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Trump Kehilangan Pejabat Lagi, Tulsi Gabbard Mundur Usai Drama Politik Iran
“Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri. Dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.
Menurut Iman, tindakan tegas terukur dilakukan setelah mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan saat proses penangkapan berlangsung.
Ia mengatakan banyak pelaku begal saat ini nekat menggunakan senjata api maupun senjata tajam sehingga situasi penindakan kerap membahayakan warga sekitar.
“Kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa. Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menilai keselamatan masyarakat luas harus menjadi prioritas utama ketika aparat menghadapi pelaku kejahatan bersenjata.
“Oleh karena itu pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” tutur dia.
Perdebatan soal penembakan pelaku begal sebelumnya mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat tidak ragu menindak tegas para pelaku begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat,” ujar Sahroni di kompleks parlemen Jakarta, Senin (18/5/2026).
Namun usulan tersebut ditolak Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai tindakan penembakan tanpa prosedur hukum jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” ujar Pigai.
Pigai menegaskan pelaku tindak kekerasan, termasuk begal dan teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup agar tetap dapat diproses secara hukum.
Ia menjelaskan pelaku yang ditangkap hidup dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat untuk mengungkap jaringan kejahatan dan motif tindak pidana yang dilakukan.
“Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” ucap Pigai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]